Sabtu, 09 Mei 2015

Public Hearing

Kamis, 07 Mei 2015

            Wawancara saya lakukan dengan salah satu dosen Pendidikan Kewenegaraan yang bernama Ibu Nina Nurhasanah berumur 47 tahun beralamat di Jl.Abdul Karim I No 3 Depok lama mengajara di universitas negeri Jakarta 22 tahun. Selanjutnya saya mencoba melempar pertanyaan terkait pendapat bu Nina tentang kampus UNJ , beliau menjawab UNJ bisa dibilang kampusnya guru tetapi saat bentukannya masih IKIP sekarang unj menrun drastis kualitas para lulusannya. Apa sebenenarnya yang terjadi ini disebabkan kurangnya follow up pihak birokrat untuk pengembangan mahasiswanya.
            Sebuah isu ibarat batu loncatan yang harus dilampau dalam kehidupan , banyak sebenarnya isu isu yang berkembang di UNJ namun bu Nina hanya menyoroti satu pokok masalah yaitu terkait “kurangnya gerakan mahasiswa yang di follow up birokrat” mulai dari lingkup kecil yaitu tingkat Jurusan saya ambil contoh dari Jurusan saya sendiri yaitu Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Mahasiswa PGSD dengan birokrat PGSD berjalan dengan ketidakpaduan yang sangat jelas terlihat, tak ada satupun gerakan bersama anatara Mahasiswa dengan birokrat yang bisa bersentuhan dengan birokrat secara langsung hanya dari gerakan BEMJ saja tanpa pendampingan yang jelas. “Waktu masih jaman kajurnya bu Eli birokrat bersama mahasiswa mengadakan secara rutin semacam pengabdian masyarakat” tutur bu nina , tapi dewasa ini bukan coba memperbaiki tapi malah menghilangkan suatu. Semakin jauh dari pusat semakin jauh juga tertinggal , bisa dibilang PGSD adalah kampus yang paling jauh dari pusat jarang dikampus yang katanya milik UNJ ini , tak jarang juga sering tertinggal informasi penting dari pusat.
 Saat saya menanyakan ke beliau perihal isu yang tengah terjadi tentang pelecehan seksual yang dilakukan dosen terhadap mahasiswanya di Fakultas Ilmu Sosial, Bu Nina kurang percaya tentang apa yang telah dilakukan oleh dosen tersebut. Karena Bu Nina cukup mengenal orang tersebut tetapi jikalau kejadian tersebut benar adanya Bu Nina berharap pelakunya dapat dihukum sesuai dengan apa yang ia perbuat.
             




















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar